Di mana jumlah tertinggi adalah Rp 6.373.200.
BACA JUGA:PORNAS XVII KORPRI di Sumsel Pecahkan Rekor Nasional, 9.305 Atlet Ramaikan Gelora Sriwijaya
BACA JUGA:Bupati Muba Dukung Langsung Atlet di Pornas XVII Kopri 2025
Guru PPPK
Tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Tertinggi yaitu Rp 7.329.000.
Demikian informasi mengenai Presiden Prabowo setujui kenaikan gaji guru PNS dan PPPK tahun 2025.