JPU juga mengungkapkan, modus para terdakwa dilakukan dengan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif atas sejumlah kegiatan yang seolah-olah dilaksanakan oleh Dispora OKU Selatan.
Namun hasil pemeriksaan menunjukkan, jika sebagian kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam dokumen laporan keuangan.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.