PALPRES.COM - Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tengah menjadi pembahasan penting di DPR RI.
Lewat postingan di akun Instagramnya, DPR menegaskan bahwa revisi UU ini masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025.
Salah satu alasan penting revisi adalah masih adanya ketimpangan kesejahteraan ASN antar daerah.
Terutama bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum menikmati hak setara dengan PNS.
BACA JUGA:Pemkab PALI Kirim 5 Anggota Satpol PP ke Bogor, Ikuti Pembentukan PPNS Penegak Perda
BACA JUGA:Harus Siap! PPPK Kemenag Diminta Kerja 24 Jam
DPR RI menyoroti bahwa banyak pemerintah daerah belum mampu menyetarakan tunjangan PPPK karena keterbatasan anggaran.
Kondisi fiskal tiap daerah berbeda, sementara beban gaji ASN terus meningkat setiap tahun.
Akibatnya, PPPK di daerah tertinggal kerap mendapat penghasilan jauh di bawah ASN di wilayah lain.
Masalah inilah yang menjadi dasar DPR mendorong perubahan sistem kepegawaian nasional yang lebih adil.
BACA JUGA:Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Serta BLT 900 Ribu Rupiah Siap Dibagikan, Cek Penerima Lewat HP!
BACA JUGA:TNI Turun ke Sawah! Kodim 0402/OKI-OI Tanam Padi Perdana Program Cetak Sawah di Benawa
Revisi UU ASN diharapkan bisa membuka jalan bagi kebijakan nasional yang seragam terkait hak ASN.
Tujuannya agar kesejahteraan PPPK tidak lagi bergantung penuh pada kemampuan daerah.
Dengan sistem yang baru, pemerintah pusat dapat menyiapkan formula pembiayaan dan skema tunjangan yang lebih proporsional.