Hal ini diharapkan mampu menutup kesenjangan antara ASN di pusat dan di daerah.
BACA JUGA:Saldo DANA Kaget 800 Ribu Rupiah Dibagi Gratis Per 24 Oktober 2025, Bermodal Kuota Kamu Bisa Dapat!
BACA JUGA:Koleksi 58 Medali, Ketua KONI OKI Optimis Target 5 Besar Tercapai
DPR RI menjelaskan bahwa keadilan dan efisiensi birokrasi menjadi dua fokus utama dalam revisi kali ini.
Selain menata sistem keuangan ASN, revisi juga akan memperbaiki mekanisme rekrutmen dan pembinaan karier.
Seluruh langkah itu diarahkan untuk membangun birokrasi yang solid dan setara di seluruh Indonesia.
Tak ada lagi istilah “ASN pusat lebih beruntung daripada ASN daerah.”
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan Jalan Khusus Batubara di Sungai Lilin
BACA JUGA:Resmi jadi ASN, 400 PPPK Kemenag Sumsel Diminta Tingkatkan Kinerja
Publik menyambut positif langkah DPR RI ini khususnya mereka yang baru saja dilantik menjadi PPPK.
Banyak PPPK di berbagai wilayah menyampaikan harapan agar kebijakan ini benar-benar berpihak pada mereka.
Di sisi lain, kepala daerah berharap pemerintah pusat memberikan dukungan anggaran yang realistis.
Tanpa intervensi kebijakan nasional, kesenjangan ASN diprediksi akan terus melebar.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Ajak Santri jadi Agen Perubahan dan Penjaga Nilai Kebangsaan
BACA JUGA:Bupati Muba Resmikan Program Digitalisasi dan Klinik Usaha di MPP Sekayu
Jika revisi UU ASN 2025 disahkan, maka Indonesia akan memasuki era baru kepegawaian yang lebih inklusif dan merata.