PERUBAHAN BESAR! Paruh Waktu Dihapus, PPPK Kembali Ke Konsep Awal

Jumat 28-11-2025,19:06 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Akan tetapi, dalam praktiknya, PPPK lebih banyak digunakan untuk menata tenaga honorer.

BACA JUGA:Jangan Lewatkan Kesempatan-Tukar Telkomsel Poin Jadi Hadiah Menarik!

BACA JUGA:15 Tahun Perjalanan HKA: Dari Produsen Material ke Penggerak Layanan Operasi Jalan Tol Nasional

Suharmen menyatakan bahwa kondisi ini akan diperbaiki.

Seiring dengan kebijakan penuntasan honorer pada 2025, revisi UU ASN akan mengembalikan PPPK ke tujuan awalnya.

Yakni merekrut tenaga profesional dengan keahlian khusus yang tidak bisa dipenuhi oleh PNS.

Tidak Ada Kenaikan Status Otomatis

BACA JUGA:Samantha Tivani Resmi Pimpin KORMI Sumsel 2025–2029, Herman Deru Tegaskan Dukungan pada Olahraga Masyarakat

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi KUR Bank Plat Merah, Kejati Sumsel Kembali Tahan Satu Tersangka

Meski PPPK ke depan akan difokuskan pada tenaga ahli, pemerintah menegaskan bahwa PPPK yang sudah ada saat ini tidak otomatis berubah status menjadi PNS.

Mereka tetap berada dalam skema PPPK seperti sebelumnya.

Tiga Klaster PPPK di Masa Depan

Ke depan, PPPK akan dibagi menjadi tiga klaster:

BACA JUGA:OKI Dapat Hibah Aset Sitaan, Bupati Muchendi Apresiasi Kepercayaan KPK

BACA JUGA:Preview Manchester City vs Leeds United - Prediksi dan Susunan Pemain Liga Primer Pekan Ke-13

1. PPPK pakar: tenaga profesional dengan keahlian khusus yang tidak tersedia di kalangan PNS.

Kategori :