PERUBAHAN BESAR! Paruh Waktu Dihapus, PPPK Kembali Ke Konsep Awal

Jumat 28-11-2025,19:06 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

2. PPPK dari honorer: pegawai yang saat ini sudah bekerja dan tetap dipertahankan statusnya.

3. PPPK lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG): ditujukan bagi lulusan baru yang telah mengikuti program profesi guru.

Pembagian ini diharapkan dapat menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertata dan fleksibel dalam memenuhi kebutuhan pemerintah.

Kategori :