2. PPPK dari honorer: pegawai yang saat ini sudah bekerja dan tetap dipertahankan statusnya.
3. PPPK lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG): ditujukan bagi lulusan baru yang telah mengikuti program profesi guru.
Pembagian ini diharapkan dapat menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertata dan fleksibel dalam memenuhi kebutuhan pemerintah.