Surat Edaran Pemberhentian Honorer Resmi Terbit, Pahami Ketentuan Ini

Minggu 14-12-2025,13:27 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

BACA JUGA:Telkomsel Lakukan Penyesuaian Tagihan Telkomsel Halo dan IndiHome untuk Pelanggan Terdampak Banjir Sumatera

- Honorer non-database BKN

- Sudah bekerja minimal 2 tahun berturut-turut di instansi pemerintah

- Memiliki sertifikat PPG sesuai kebutuhan jabatan

Hasil kedua jalur ini menjadi dasar penetapan penataan honorer.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini 14 Desember 2025: Hujan Ringan Bakal Mendominasi Sumsel, Hujan Petir di OKI

Mereka yang tidak lolos pada tahap 1 maupun tahap 2 tidak otomatis diberhentikan.

Melainkan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai regulasi baru.

Regulasi Baru: PPPK Paruh Waktu Resmi Dibentuk

Melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah menetapkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi final penyelesaian honorer.

BACA JUGA:Bupati Muchendi Tinjau Kerusakan Jalan Poros Cengal, Minta Perusahaan Buka Jalur Alternatif

Poin Penting dalam Regulasi:

Diktum Pertama: PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan mendapat upah sesuai kemampuan anggaran instansi.

Diktum Kedua: Dilaksanakan dalam rangka:

a. Penyelesaian penataan honorer

BACA JUGA:BAF Berbagi 'Bingkisan Akhir Tahun' kepada 1.000 Anak Yayasan/Panti Asuhan Melalui BAF Nutri-Kids

Kategori :