Surat Edaran Pemberhentian Honorer Resmi Terbit, Pahami Ketentuan Ini

Minggu 14-12-2025,13:27 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

b. Pemenuhan kebutuhan ASN

c. Memperjelas status pekerja

d. Meningkatkan kualitas layanan publik

Diktum Keempat & Kelima: PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi honorer yang:

BACA JUGA:Aksi Tanggap Darurat Bea Cukai Lhokseumawe, Menko Polkam Beri Apresiasi

- Mengikuti seleksi CPNS/PPPK 2024 tetapi tidak lulus, atau

- Tidak dapat mengisi formasi meski telah mengikuti seluruh tahapan seleksi

Diktum Keenam: PPPK Paruh Waktu akan memiliki Nomor Induk PPPK/Identitas ASN resmi

Diktum Ketujuh: Tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui:

BACA JUGA:Juniarto Bisa Berkumpul dengan Keluarga, Kasus KDRT Dihentikan Kejari Muba Melalui Restorative Justice

- Usulan kebutuhan oleh PPK instansi

- Penetapan kebutuhan oleh Menpan RB

- Pengusulan dan penerbitan NIP/identitas PPPK

- Penetapan pengangkatan oleh instansi

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Kucurkan Rp371 Miliar untuk Pembangunan di OKI, Ini Respon Bupati Muchendi

Surat Edaran Resmi Jawa Timur: Honorer Otomatis Berakhir 1 Januari 2026

Kategori :