Pada 4 Desember 2025, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/8359/204.2/2025 tentang mekanisme pemberhentian tenaga non-ASN yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Isi penting SE tersebut:
1. Status honorer otomatis berakhir
BACA JUGA:Gempa 4,6 Magnitudo Kembali Guncang Melonguane, Tak Berpotensi Tsunami
Tenaga honorer seperti PTT-PK, GTT, PTT OPD, dan PTT sekolah otomatis dinyatakan berakhir sebagai honorer per 1 Januari 2026 setelah dinyatakan sebagai PPPK Paruh Waktu tanpa perlu SK pemberhentian.
2. Tidak perlu surat pemberhentian khusus
Pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu secara otomatis menjadi dasar administrasi pengakhiran status non-ASN.
3. Nama honorer akan dihapus otomatis dari database BKN
Mulai 1 Januari 2026, seluruh tenaga honorer yang telah dialihkan akan dihapus dari data Non-ASN/Master BKN.
4. Honorer diminta menyelesaikan kewajiban administrasi.