IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 -Rp5.628.300
BACA JUGA:Napoli 2-0 Bologna: David Neres Cetak Dua Gol Partenopei Meraih Gelar Juara Supercoppa Italiana
IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2024, berikut tiga komponen tambahan penghasilan yang ditetapkan Kemenkeu:
BACA JUGA:Jelang Nataru, Disperindag Lubuk Linggau Terus Pantau Harga Sembako di Pasar Tradisional
1. Uang Makan PNS
Uang makan merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada seluruh PNS aktif, mulai dari golongan I hingga IV.
Namun, pembayaran uang makan bergantung pada kehadiran dan jam kerja.
Jika PNS tidak masuk kerja tanpa keterangan, maka uang makan tidak dibayarkan.
BACA JUGA:Harga Emas Pegadaian 23 Desember 2025: Produk Galeri24 dan UBS Mengugat!
Besaran uang makan per hari: