Alhamdulillah! PNS Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemenkeu

Rabu 24-12-2025,08:32 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 -Rp5.628.300

BACA JUGA:Napoli 2-0 Bologna: David Neres Cetak Dua Gol Partenopei Meraih Gelar Juara Supercoppa Italiana

IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2024, berikut tiga komponen tambahan penghasilan yang ditetapkan Kemenkeu:

BACA JUGA:Jelang Nataru, Disperindag Lubuk Linggau Terus Pantau Harga Sembako di Pasar Tradisional

1. Uang Makan PNS

Uang makan merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada seluruh PNS aktif, mulai dari golongan I hingga IV.

Namun, pembayaran uang makan bergantung pada kehadiran dan jam kerja.

Jika PNS tidak masuk kerja tanpa keterangan, maka uang makan tidak dibayarkan.

BACA JUGA:Harga Emas Pegadaian 23 Desember 2025: Produk Galeri24 dan UBS Mengugat!

Besaran uang makan per hari:

Kategori :