PALPRES.COM - Pemerintah kembali memperlihatkan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan tiga komponen tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang rutin dibayarkan tiap bulan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.
Di mana membahas tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2025, yang ditandatangani oleh eks Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
BACA JUGA:Isu Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ini Faktanya
BACA JUGA:25 Hari Terputus Akses Darat, Relawan Bea Cukai Berhasil Tembus Bener Meriah dan Takengon
Perlu dicatat, tambahan penghasilan ini hanya berlaku untuk PNS.
Sementara itu, PPPK tidak termasuk sebagai penerima.
Tiga komponen tambahan penghasilan ini bukan bagian dari gaji pokok PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Meski demikian, ketiganya sah secara hukum karena masuk dalam komponen Standar Biaya Masukan yang menjadi dasar pembayaran keuangan negara.
BACA JUGA:25 Hari Terputus Akses Darat, Relawan Bea Cukai Berhasil Tembus Bener Meriah dan Takengon
Tambahan ini diberikan kepada PNS yang masih aktif bekerja dan menjalankan tugas kedinasan, dengan pencairan dilakukan bersamaan dengan gaji bulanan.
Sebagai gambaran, berikut rentang gaji pokok PNS yang saaat ini berlaku berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600