Alhamdulillah! PNS Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemenkeu

Rabu 24-12-2025,08:32 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

- Golongan I dan II: Rp35.000 per hari

- Golongan III: Rp37.000 per hari

- Golongan IV: Rp41.000 per hari

Komponen ini dibayarkan terpisah dan menambah total penghasilan bulanan PNS.

Banyak pihak mempertanyakan mengapa PPPK tidak mendapatkan tiga tambahan penghasilan ini.

Jawabannya terletak pada perbedaan status kepegawaian.

Kategori :