Bukan Hanya Gaji, PMK Terbaru Resmi Atur Uang Tambahan PNS 2026

Jumat 02-01-2026,19:32 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

3. Uang Makan Lembur

BACA JUGA:Hari Ini KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku, Henri Subiakto: Hati-hati Berkomentar di Medsos!

Khusus pegawai yang bekerja lembur dengan waktu minimal 2 jam secara berturut-turut, maka yang bersangkutan menerima uang makan lembur.

Uang makan lembur dicairkan paling cepat pada awal bulan berikutnya.

Akan tetapi, untuk uang makan lembur Desember, pencairan dilakukan pada bulan yang sama.

Berikut nominal uang makan lembur PNS tiap golongan.

BACA JUGA:Camat Pastikan Tidak Ada Kapal Muatan Batubara Melintas Dibawah Jembatan Lalan

Golongan I dan II: Rp35.000 per hari.

Golongan III: Rp37.000 per hari.

Golongan IV: Rp41.000 per hari.

Demikian informasi mengenai PMK terbaru yang resmi mengatur uang tambahan PNS di tahun 2026.

Kategori :