Golongan III: Rp37.000 per hari.
BACA JUGA:Misteri Batu Akik Sulaiman: 7 Khasiat Gaib yang Konon Bikin Energi Gelap Tak Berani Mendekat
BACA JUGA:Wujud Kepedulian Tanpa Batas, Istri Dandim Lahat Sambangi Prajurit yang Sedang Berjuang Sembuh
Golongan IV: Rp41.000 per hari.
2. Uang Lembur
Bukan hanya uang makan, PNS juga menerima uang tambahan lain yakni berupa uang lembur.
Uang lembur diberikan bagi pegawai yang bekerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
BACA JUGA:Modal Kemenangan Awal Tahun, Red Sparks Siap Hadapi Sang Juara Bertahan V-League
Uang lembur dibayarkan paling cepat pada awal bulan berikutnya.
Dan khusus uang lembur Desember, pembayaran dilakukan pada bulan yang sama.
Berikut nominal uang lembur PNS tiap golongan.
Golongan I: Rp18.000 per jam.
BACA JUGA:Ini Jenis Batu Akik Paling Dicari di Tahun 2026, Mirip Tempurung Kura-Kura
Golongan II: Rp24.000 per jam.
Golongan III: Rp30.000 per jam.
Golongan IV: Rp36.000 per jam.