PALPRES.COM - Sumber pendapatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukanlah hanya gaji pokok.
Ya, PMK terbaru resmi mengatur uang tambahan PNS di tahun 2026.
Pemerintah melalui Sri Mulyani sebelumnya telah resmi menandatangani PMK Nomor 32 Tahun 2025.
PMK tersebut memuat tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2026.
BACA JUGA:RESMI DIBUKA! Cek Formasi, Persyaratan dan Jadwal Lengkap Seleksi PPPK 2026
BACA JUGA:Hanya 7 KM dari Martapura, Bendungan Bersejarah Ini Jadi Destinasi Warga OKU Timur Saat Liburan
Berdasarkan PMK tersebut, setidaknya ada 3 uang tambahan PNS pada tahun 2026.
1. Uang Makan
Uang makan diberikan untuk memenuhi kebutuhan makan pegawai.
Pemberian uang makan dihitung sesuai jumlah hari kerja.
BACA JUGA:Lantik Pimpinan Baznas 2025-2030, Bupati Lahat Bursah Zarnubi Beri Pesan Khusus Ini
BACA JUGA:Wujud Kepedulian Tanpa Batas, Istri Dandim Lahat Sambangi Prajurit yang Sedang Berjuang Sembuh
Uang makan ini dicairkan sebulan sekali paling cepat pada awal bulan berikutnya.
Berikut nominal uang makan PNS tiap golongan.
Golongan I dan II: Rp35.000 per hari.