"Ini atas tanah yang termasuk Kawasan Hutan di Wilayah Perbatasan Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Ogan Ilir," ungkapnya.
Atas SPH yang diterbitkan tersebut kata Kajari, tersangka YS juga membantu menjualkan kepada beberapa pihak.
"Atas transaksi tersebut tersangka YS mendapatkan fee, sehingga atas perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 10,5 Miliar," terangnya.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi: Kejati Terima Penitipan Uang Pengganti Kerugian Negara, Segini Jumlahnya
BACA JUGA:Tak Sampai 24 Jam! Pelaku Pembacokan di Area PT MIP Berhasil Diringkus Polsek Merapi Barat
Terhadap kerugian keuangan negara tersebut lanjutnya, tersangka YS juga telah melakukan penitipan uang sebesar Rp. 600 juta.
"Sampai dengan saat ini para pihak yang telah melakukan penitipan uang ke RPL Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, dengan total pengembalian sebesar Rp. 742 juta," pungkasnya.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Ini tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
BACA JUGA:Santri Ponpes di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan Brutal, Dilaporkan ke Polda Sumsel
BACA JUGA:Kondisi Terkini Korban Saling Serang PS Mall Palembang, Jari Putus dan Luka Serius, Ini Sosoknya
Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 15 tahun.