Edwin mengaku sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa YS.
BACA JUGA:Leni Marlina Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Narkotika di Palembang
BACA JUGA:Gaya Elit Ekonomi Sulit! Pegawai Toko di Prabumulih Ditangkap Usai Foya-foya Hasil Curian di 3 Pulau
Karena YS dikenal di DPRD maupun di Partai Gerinda sebagai sosok yang aktif, serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
"Yang bersangkutan salah satu kader dimata kami yang cukup baik, tapi ternyata ada persoalan.
Persoalan itu yang jelas sebelum yang bersangkutan menjadi bagian partai Gerindra," terangnya.
Soal kemungkinan adanya pergantian antar waktu (PAW) terhadap YS selaku anggota dewan, Erwin mengaku belum bicara ke arah tersebut.
BACA JUGA:Bongkar Aliran Dana, Auditor Internal Kejaksaan Dihadirkan di Sidang Korupsi LRT Palembang
BACA JUGA:Diduga Gelapkan Dana Rp 1,37 Miliar untuk Foya-foya, Kacab Koperasi di Prabumulih Masuk Bui
"Untuk PAW, kita belum bicara ke sana ya, kalau sudah ada kekuatan hukum tetap baru partai akan mengambil sikap," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, YS, oknum anggota DPRD Ogan Ilir resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Ogan Ilir, Rabu 07 Januari 2025 petang.
Ia ditetapkan tersangka, pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerobotan Tanah Negara di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Kasus itu terjadi saat YS masih menjabat sebagai Kepala Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Usai Rapat Paripurna, Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Gegara Utang Sabu Mulai Disidang di PN Palembang, Ini Dakwaan Jaksa
Dijelaskan Kajari Ogan Ilir, H Musa, modus operandi yang dilakukan YS selaku Kepala Desa Pulau Kabal Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2008-2022 telah menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH).