BACA JUGA:YS Ditetapkan Tersangka, Ketua DPRD Ogan Ilir dan Partai Gerindra Angkat Bicara
Dari Rp 1,4 Miliar tersebut, baru dikembalikan Oknum Anggota DPRD tersebut sebesar Rp 600 juta.
"Uang yang diterima tersangka YS dari fee penjualan tanah negara dan penerbitan SPH ini sebesar Rp 1,4 miliar, dan baru dikembalikannya Rp 600 juta," tutur Kajari Ogan Ilir.
Oknum anggota DPRD Ogan Ilir, YS resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Ogan Ilir, Rabu 7 Januari 2025 petang.
Dalam kasus ini, YS masih menjabat sebagai Kepala Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Ngamuk Bawa Balok Kayu, Terdakwa Pengancaman di Palembang Dituntut 6 Bulan
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi APAR Empat Lawang, Saksi Ungkap Proyek Titipan dan Tekanan ke Desa
Modus Operandi Tersangka
Modus operandi yang dilakukan YS selaku Kepala Desa Pulau Kabal Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2008-2022 telah menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH).
"Ini atas tanah yang termasuk Kawasan Hutan di Wilayah Perbatasan Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Ogan Ilir," ungkapnya.
Atas SPH yang diterbitkan tersebut kata Kajari, tersangka YS juga membantu menjualkan kepada beberapa pihak.
BACA JUGA:Penggelapan Sertifikat Tanah di Palembang, Terdakwa Diganjar 1,5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Tak Bisa Mengelak! Pengedar Narkoba di Ogan Ilir Tertangkap Basah Saat Simpan Barang Haram Ini
"Atas transaksi tersebut tersangka YS mendapatkan fee, sehingga atas perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 10,5 Miliar," terangnya.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Ini tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun