Dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah juga mengatur secara rinci alasan-alasan pemberhentian PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:Dua Boks Dokumen Diamankan Saat Penggeledahan DLH Lubuklinggau
BACA JUGA:Keselamatan Nomor Satu! Simak Pesan Kasat Lantas Palembang dalam Operasi Musi 2026
Setidaknya ada 12 alasan yang bisa menyebabkan kontrak kerja honorer dengan status PPPK Paruh Waktu diputus, yaitu:
1. Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS
2. Mengundurkan diri atas kemauan sendiri
3. Meninggal dunia
BACA JUGA:Batik Nanas Prabumulih Go Professional! Datangkan Langsung Pakar Batik dari Pekalongan
4. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan atau berakhirnya masa perjanjian kerja
6. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
7. Tidak cakap jasmani dan atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
BACA JUGA:Hadiri Rapat Tahunan ADPMET, Bupati Muba Siap Dukung Ketahanan Energi Nasional 2026
8. Tidak berkinerja sesuai target yang ditetapkan dalam perjanjian kerja
9. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
10. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap