Sidang Pokir DPRD OKU, Terungkap Sejumlah Fakta Mengejutkan!

Jumat 27-02-2026,21:17 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

PALEMBANG, PALPRES.COM – Persidangan dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU kembali memanas di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Jumat 27 Februari 2026.

Fakta demi fakta terkuak di ruang sidang, mulai dari dugaan pembahasan pembagian dana di hotel hingga peringatan keras kepada saksi yang dinilai berbelit-belit.

Perkara yang menjerat dua terdakwa, Parwanto dan Robi Vitergo, disidangkan dengan Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK RI menghadirkan sejumlah saksi, untuk mengurai rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan aliran dana Pokir.

BACA JUGA:Narkoba Rp5,7 Miliar Dimusnahkan! 27 Tersangka di Sumsel Terancam Pidana Mati

BACA JUGA:Gila! Oknum CPNS PUPR Prabumulih Diduga Tipu Warga Rp 631 Juta Modus Janjikan Proyek

Sorotan tajam datang dari JPU KPK, M. Takdir Suhan SH MH.

Ia mengungkap adanya ketidaksesuaian antara keterangan saksi di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut Takdir, dalam BAP disebutkan adanya pembahasan mengenai pembagian dana untuk seluruh anggota dewan dalam pertemuan pada malam 21 di Hotel Desuri.

“Sudah kami minta di depan Majelis Hakim agar melihat kembali BAP saksi.

BACA JUGA:Kasus LRT Palembang, Eks Dirjen Perkeretaapian Dituntut 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp25 Miliar

BACA JUGA:Mangkir Panggilan Eksekusi, Tim Intel Kejari Palembang Bekuk Terpidana Kasus Penipuan

Di situ ditegaskan memang ada pembahasan terkait pembagian untuk semua anggota dewan.

Bahkan disebut ada Rp1 Miliar untuk pimpinan, yang diperuntukkan bagi masing-masing perwakilan kubu,” tegasnya saat memberikan keterangan kepada awak media ketika sidang diskors.

Tak hanya soal angka fantastis, JPU juga menekankan bahwa pertemuan tersebut berlangsung dalam kondisi sadar.

Kategori :