Tak berhenti di situ, JPU juga menemukan kejanggalan dalam keterangan saksi Hajirudin dan Iqbal.
Keduanya sama-sama mengklaim sebagai pihak yang melakukan panggilan telepon dalam komunikasi yang dipersoalkan.
“Sama-sama mengaku yang menelepon dan yang ditelepon.
BACA JUGA:Niat Bangun Rumah Habis Lebaran Sirna, Driver Ojek di Prabumulih Lemas Rumahnya Ludes Terbakar
BACA JUGA:Terseret Kasus Pasar Cinde, Mantan Walikota Palembang Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Ini kan janggal, pasti ada salah satu yang tidak jujur,” ujarnya.
Perbedaan keterangan juga muncul terkait siapa yang lebih dulu meninggalkan lokasi pertemuan.
Bahkan fakta baru terungkap, tidak hanya pihak yang berada di lantai 15 hotel, tetapi ada nama-nama lain yang disebut menunggu di area parkir untuk memantau situasi.
“Semua fakta ini akan kami analisa.
BACA JUGA:Alex Noerdin Masuk ICU, Sidang Kasus Pasar Cinde Ditunda
BACA JUGA:Terancam Pasal Berlapis! Pengedar Sabu di Lahat Tak Berkutik Saat Polisi Temukan Barang Bukti
Nama-nama yang muncul tentu akan kami panggil untuk pendalaman,” tambah Takdir.
JPU menegaskan, pembuktian perkara ini masih membutuhkan pendalaman melalui alat bukti dan saksi tambahan.