Dalam sidang terungkap bahwa tidak ada minuman beralkohol yang dikonsumsi.
BACA JUGA:Niat Titip Uang Malah Lenyap: Keponakan di Prabumulih Tega Gelapkan Rp175 Juta Milik Paman Sendiri
BACA JUGA:Alex Noerdin Meninggal, Kasus Pidana Gubernur Sumsel 2 Periode Itu Resmi Gugur!
“Ditegaskan hanya minum jus, tidak ada alkohol.
Artinya semua dalam kondisi sadar dan memahami apa yang dibahas malam itu,” ujar Takdir.
Keesokan harinya, pihak-pihak yang disebut hadir dalam pertemuan tersebut datang secara kompak.
Hal ini, menurut JPU, menguatkan dugaan adanya kesepahaman yang sudah terbangun sebelumnya.
BACA JUGA:Penggeledahan Kasus Distribusi Semen, Kejati Sumsel Sasar 2 Lokasi di Palembang, Ini Hasilnya
BACA JUGA:Waspada Modus Ganjal Jendela! Polres Prabumulih Ungkap Kasus Curat dalam Operasi Pekat Musi
Namun yang paling menyita perhatian adalah sikap salah satu saksi yang kerap mengaku lupa, saat dicecar pertanyaan oleh jaksa maupun majelis hakim.
“Tadi kami ingatkan, posisi duduk saksi bisa berubah.
Kalau tidak jujur atau berbohong, tinggal tunggu waktu.
Saat ditanya JPU dan hakim banyak lupa, tapi saat ditanya penasihat hukum justru lancar,” kata Takdir dengan nada tegas.
BACA JUGA:Terima Janji ‘Success Fee’ Proyek Pasar Cinde Rp 2,2 Miliar, Raimar Dituntut 8 Tahun
Majelis hakim juga telah mengingatkan, bahwa status saksi dapat berubah apabila terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan.