Jaksa kemudian menanyakan ukuran bungkusan tersebut.
BACA JUGA:MA Batalkan Vonis Lepas Terdakwa Dugaan Penipuan Minyak Curah, Apa Langkah Selanjutnya?
BACA JUGA:Diduga Jual Tanah Negara, JPU Tuntut Mantan Kades di Ogan Ilir 6 Tahun Penjara
Saksi menyebut ukuran plastik itu tidak kecil, bahkan menyebutkan kejadian serupa terjadi sekitar dua kali pada masa Td menjadi pejabat sementara (Pj).
Saksi juga menjelaskan proses penyerahan titipan itu.
Ia mengaku menerima telepon dari Nopriansyah yang mengatakan akan menitipkan sesuatu.
Setelah, itu keduanya bertemu di rumah dinas.
BACA JUGA:Lolos dari Hukuman Mati! Terdakwa Pembunuhan di Gandus Divonis Seumur Hidup
BACA JUGA:Tak Terima Vonis Tipikor, Eks Wawako Palembang dan Suami Kompak Ajukan Banding
“Saya ketemu di rumah dinas, kemudian saya ambil dan saya serahkan ke beliau, atau saya taruh di atas meja rumah dinasnya,” jelasnya.
Saat ditanya siapa yang dimaksud “beliau”, saksi menegaskan bahwa titipan tersebut diberikan kepada Td, pejabat di OKU tersebut.
Dalam kesempatan lain, saksi juga menyebut pernah memberi tahu pejabat itu bahwa titipan tersebut berasal dari Nopriansyah.
Ia bahkan sempat menyampaikan hal itu ketika pejabat dimaksud berada di kamar mandi di rumah dinas.
BACA JUGA:Ada Timbangan hingga Uang Tunai, Inilah Barang Bukti Hasil Tangkapan Satresnarkoba Ogan Ilir Terbaru
BACA JUGA:2 Terdakwa Kasus Pokir DPRD OKU Dituntut Berbeda, Salah Satunya Harus Bayar Rp1,3 Miliar!
“Saya kasih tahu, tadi titipannya sudah sampai, ini sudah saya ambil,” ucap saksi.