Sidang Dugaan Korupsi BLK Prabumulih, Hakim Soroti Proses Pengadaan dan Keterangan Saksi

Selasa 28-04-2026,12:21 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

"Tidak ada surat penandatanganan kontrak dari Kementrian yang menunjuk perusahaan kami, saya tandatangan surat tugas mendapat perintah dari Noverdon sebelum kontrak berjalan," jawab saksi.

BACA JUGA:Kasus Pertama di Sumsel! Pelaku Penggelapan Lolos Penjara, Diganti Kerja Sosial 2 Bulan

BACA JUGA:Viral! Bos Rokok Ilegal di Prabumulih Diduga Aniaya Istri Sah Bareng Selingkuhan Hingga Luka Robek

Sementara itu Fatimah selaku hakim ketua juga melontarkan pernyataan yang mengejutkan, bahwa perkara korupsi ini tidak selesai -selesai karena para pejabatnya tidak mengerti.

Hakim juga menilai keterangan saksi terkesan berbelit dengan mengatakan, bahwa dirinya tidak tahu bahwa Noverdon yang mengambil pekerjaan dari PPK dengan menggunakan Direktur PT.BSC

"Yang melaksanakan pekerjaan adalah Noverdon.

Kenal tidak yang bersangkutan dengan PPK, dari Perusahaan mana Noverdon ini dan saksi menjawab tidak tahu semua bagaimana ini, yang harus bertanggungjawab adalah perusahaan saksi yang bertandatangan kontrak," cecar hakim.

BACA JUGA:Eksepsi Terdakwa Ditolak, Kasus Dugaan Korupsi BPPD PMI Muara Enim Berlanjut ke Pembuktian

BACA JUGA:Mengaku Bersalah, Pelaku Pengelapan Divonis Kerja Sosial oleh Hakim PN Palembang

"Saya tidak tahu yang mulia, karena Noverdon yang mengurus semua, Noverdon bukan dari Direktur PT.BSC," terang saksi.

Hakim juga mengatakan, bahwa terjadinya perkara korupsi ini adalah dari pinjam perusahaan (Pinjam Bendera) berdasarkan aturan itu tidak diperbolehkan.

"Itu yang merusak dari awal, ini lah rusaknya proyek ini, gara dari awal seperti ini.

Mulai dari perencanaan seperti ini, Konsultan Perencana seperti ini, Pokja seperti ini, baca aturannya, jangan seperti ini, pahami aturannya," cetus hakim kepada semua saksi yang hadir.

BACA JUGA:Sidang Amin Mansyur: Jaksa Pertanyakan Logika Pembelaan PH Terdakwa

BACA JUGA:Skandal Lahan Hutan Negara 2.400 Hektare, Kades Ogan Ilir Jadi Terdakwa!

Dalam persidangan juga terungkap, bahwa pengangkatan terdakwa Akhirudin sebagai PKK, setelah proses tandatangani kontrak dan proses pekerjaan dilakukan.

Kategori :