Sidang Dugaan Korupsi BLK Prabumulih, Hakim Soroti Proses Pengadaan dan Keterangan Saksi

Selasa 28-04-2026,12:21 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

Hal ini yang menjadi tanda tanya besar terkait penetapan awal terdakwa diteoakan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian, sedangkan nama-nama pihak lain melenggang bebas.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda jalannya persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Saat diwawancarai usai sidang, saksi Atin selaku Direktur Direktur PT.BSC, terkesan menghindar dan enggan memberikan keterangan.

BACA JUGA:Tak Kapok Masuk Penjara! Pria di Sungai Lilin Kembali Ditangkap Usai Rudapaksa Anak Tetangga Dibawah Umur

BACA JUGA:Kurir Sabu Tertangkap di Jalinsum, Barang Bukti Nyaris 5 Kg Dimusnahkan

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap Akhirudin, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih pada Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan RI Tahun Anggaran 2022.

Jaksa menyebut, terdakwa diduga tidak bekerja sendiri, melainkan bersama Iqbal Muhammad bin Muhammad Hasan yang saat ini masih berstatus buron.

Iqbal diketahui merupakan Kepala Cabang PT FP yang bertindak sebagai pelaksana proyek.

Perkara ini berkaitan dengan kegiatan pembangunan BLK UPTP Prabumulih yang berlokasi di Jalan Basuki Rakhmat, Kelurahan Tanjung Raman, Kota Prabumulih, serta terkait dengan kegiatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta.

BACA JUGA:Pamit Keluar Rumah Sebelum Isya, Bocah SD di OKI Ditemukan Meninggal di Kebun Karet

BACA JUGA:Camat Indralaya Utara Beberkan Temuan Penyimpangan Dana Desa di PN Palembang

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa perbuatan para terdakwa terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2022 dan masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tipikor Palembang, mengingat terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Prabumulih.

Jaksa menilai, terdakwa bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Akibatnya, pelaksanaan proyek tidak sesuai spesifikasi sehingga ditemukan kekurangan kualitas maupun kuantitas pekerjaan.

Perbuatan tersebut disebut melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta aturan terkait pengelolaan keuangan negara.

BACA JUGA:12 Saksi Dihadirkan, Terungkap Dugaan Rekayasa Pengadaan Pompa Portable di Muratara

Kategori :