Sidang Dugaan Korupsi BLK Prabumulih, Hakim Soroti Proses Pengadaan dan Keterangan Saksi

Selasa 28-04-2026,12:21 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

PALEMBANG, PALPRES.COM - Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Prabumulih periode 2022, yang menjerat terdakwa Akhirudin selaku PPK, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 27 April 2026.

Sidang kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,1 miliar itu, memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang yang diketuai majelis hakim Fatimah SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih, dihadiri oleh terdakwa didampingi oleh tim Advokad serta para saksi diantaranya, Saksi Prihatin (Atin) selaku Direktur PT.BSC.

Dalam persidangan, saksi Atin selaku Direktur PT.BSC (Konsultan Perencana) mengatakan, bahwa perusahaanya melakukan kontrak dengan PPK pada saat itu adalah Hary Purnama dan Kuasa Pelaksana adalah Noverdon

BACA JUGA:Lari ke Jambi Tetap Terendus! Tim WESTER 838 Bekuk Residivis Spesialis Rumah Kosong yang Resahkan Prabumulih

BACA JUGA:Jual Lahan Negara Rp29 Miliar, Kades di Ogan Ilir Divonis 5 Tahun Penjara

"Pemberian kuasa oleh Noverdon melalui surat tugas namun tidak ada secara tertulis, saya tidak pernah mendapat laporan dari Novendro tentang apa yang telah dilaksanakan.

Kami sempat menerima anggaran 5 persen.

Direktur Utama PT.BSC adalah H.Pensong  dan Komisaris Utama adalah Asri.

Saya sempat lapor terkait pemberian kuasa ke Noverdon, yang bisa mencairkan anggaran di Bank BNI sebesar Rp 115 juta (5 persen) yaitu H.Pensong dan digunakan untuk operasional kantor," ujar saksi Atin saat dicecar hakim terkait jabatannya sebagai Direktur PT.BSC.

BACA JUGA:Gudang Kargo Digerebek! 3 Koli Arak Bali Tanpa Merek Disita Petugas

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi BPFK Naik Level! Kejari Palembang Terima Tersangka dan Barang Bukti

Atin juga menjelaskan, bahwa yang bisa realisasikan anggaran sebesar Rp 115 juta adalah H.Pensong selaku Dirut PT.BSC.

"Hingga saat ini uang sebeaar Rp 115 juta tersebut tidak pernah diserahkan kepada penyidik, karena menurut kami uang tersebut adalah jasa, tidak ada penyitaan dari penyidik terkait uang tersebut dan juga belum ada inisiatif dari pihak perusahaan untuk mengembalikan," jelas Atin.

Mendengar pernyataan saksi, mejelis hakim mencecar pertanyaan kepada saksi Atin, terkait proses penandatanganan kontrak antara perusahaan dan PPK apakah ada surat dari Kementrian.

Kategori :