Ada anggapan bahwa siapa yang memegang sertifikat berarti mempunyai kendali atas tanah tersebut.
Padahal, nama pemegang hak yang tercatat dalam administrasi pertanahan tidak berubah hanya karena sertifikatnya diserahkan kepada orang lain.
Pemberi pinjaman juga tidak otomatis menjadi pemilik tanah, tidak otomatis berhak menjualnya, dan tidak otomatis dapat mengambil alih rumah atau tanah ketika peminjam gagal membayar utang.
BACA JUGA:Menang Lelang Belum Tentu Menang Menguasai Rumah
BACA JUGA:Seberapa Kuat Chat WhatsApp sebagai Perjanjian di Mata Hukum?
Apabila tanah memang akan dijadikan jaminan utang, hukum Indonesia menyediakan lembaga khusus berupa Hak Tanggungan.
Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Undang-undang tersebut memberikan konstruksi jaminan yang jauh lebih kuat dibandingkan sekedar penyerahan sertifikat secara fisik.
Pasal 10 UU Hak Tanggungan pada pokoknya mengatur bahwa pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang.
BACA JUGA:Bisnis Titip Nama dan Risiko Hukumnya: Menguntungkan di Awal, Bermasalah di Akhir
BACA JUGA:Saksi-Saksi Yehuwa Rilis Alkitab Bahasa Sunda, Bisa Diakses Gratis Secara Digital
Selanjutnya, pembebanan dilakukan melalui Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT.
Hak Tanggungan tersebut kemudian wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
Hak Tanggungan lahir melalui proses pendaftaran tersebut, bukan hanya karena sertifikat tanah berada di tangan kreditur.
Saat ini pelayanan Hak Tanggungan juga telah diselenggarakan secara elektronik melalui sistem Hak Tanggungan Elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 5 Tahun 2020.
Regulasi tersebut masih berstatus berlaku.