Apakah Aman Memberi Pinjaman tetapi Sertifikat Ditahan?

Selasa 06-10-2026,02:19 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

Karena itulah sebelum memberikan pinjaman dalam jumlah besar, pemeriksaan status hukum tanah jauh lebih penting daripada hanya memastikan sertifikat berada di tangan.

Persoalan lain muncul apabila sertifikat atas nama orang tua, pasangan, saudara, atau pihak ketiga.

Misalnya A meminjam 200 juta rupiah kepada B dan menyerahkan sertifikat rumah atas nama ayahnya.

B menerima begitu saja karena melihat nilai rumah jauh lebih besar daripada utangnya.

Apabila pemilik tanah sebenarnya tidak pernah memberikan persetujuan untuk menjadikan tanah tersebut sebagai jaminan, posisi B dapat menjadi sangat bermasalah.

Seseorang pada dasarnya tidak dapat secara sepihak membebankan Hak Tanggungan atas tanah yang bukan menjadi kewenangannya.

Hal yang sama perlu diperhatikan terhadap harta yang berkaitan dengan perkawinan.

Kepemilikan dalam sertifikat harus diperiksa bersama status dan asal-usul harta.

Jangan hanya berpegang pada pernyataan debitur bahwa “sertifikat ini milik saya sendiri”.

Dalam transaksi bernilai besar, pemeriksaan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris menjadi langkah yang jauh lebih aman dibandingkan hanya mengandalkan hubungan kepercayaan.

Sebaliknya, dari sisi peminjam juga terdapat risiko apabila sertifikat asli begitu saja diserahkan kepada kreditur tanpa perjanjian yang jelas.

Harus ada bukti tertulis mengenai jumlah pinjaman, tanggal pencairan, jangka waktu, cara pembayaran, bunga apabila ada, identitas objek yang dijadikan jaminan, serta kewajiban mengembalikan dokumen ketika utang telah lunas.

Tanpa dokumen yang jelas, ketika hubungan para pihak memburuk dapat timbul perselisihan mengenai besarnya utang maupun alasan seseorang menguasai sertifikat.

Yang juga perlu diluruskan adalah anggapan bahwa ketika debitur gagal membayar, rumah otomatis menjadi milik pemberi pinjaman.

Tidak demikian. Bahkan Pasal 12 UU Hak Tanggungan secara tegas menentukan bahwa janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk memiliki objek Hak Tanggungan apabila debitur cidera janji adalah batal demi hukum.

Jadi, konsep jaminan bukanlah “kalau tidak bayar, rumah langsung jadi milik saya”.

Kategori :