Maka dari itu, praktik membuat surat kuasa jual atau surat yang memberikan kewenangan sangat luas kepada kreditur sejak awal juga harus diperlakukan dengan hati-hati.
Jangan menjadikan surat semacam itu sebagai jalan pintas untuk menghindari mekanisme Hak Tanggungan.
Semakin besar nilai pinjaman dan semakin berharga objek tanah, semakin tidak bijaksana apabila hubungan hukum hanya dibangun melalui kwitansi, penyerahan sertifikat, dan kepercayaan.
Lalu bagaimana cara yang lebih aman?
Untuk pinjaman yang tanahnya memang dimaksudkan menjadi jaminan, sebaiknya terdapat perjanjian utang-piutang yang jelas dan pembebanan Hak Tanggungan melalui PPAT serta pendaftaran sesuai ketentuan pertanahan.
Sebelum transaksi, status hak atas tanah juga perlu diperiksa terlebih dahulu siapa pemiliknya, apakah terdapat Hak Tanggungan sebelumnya, apakah tanah bermasalah, serta apakah pihak yang menjaminkan mempunyai kewenangan terhadap objek tersebut.
Untuk jumlah pinjaman yang besar, biaya mengurus dokumen secara benar jauh lebih kecil dibandingkan biaya sengketa ketika utang bermasalah.
Bukan berarti memegang sertifikat sama sekali tidak mempunyai manfaat praktis.
Penguasaan dokumen asli dapat menjadi salah satu bentuk kehati-hatian dan bukti bahwa para pihak memang pernah menyerahkan dokumen berkaitan dengan hubungan utang.
Tetapi fungsi praktis tersebut jangan disamakan dengan kekuatan hukum Hak Tanggungan.
Memegang sertifikat dan mempunyai jaminan kebendaan yang terdaftar adalah dua hal yang berbeda.
Persoalan utang-piutang bukan hanya soal seberapa besar nilai jaminannya.
Rumah senilai 1 miliar rupiah belum tentu membuat pinjaman 300 juta rupiah aman apabila konstruksi hukumnya salah.
Sebaliknya, perjanjian yang jelas, objek yang telah diperiksa, dan Hak Tanggungan yang dibuat serta didaftarkan secara benar memberikan kepastian jauh lebih baik bagi kedua pihak.
Maka ketika seseorang berkata, “Tenang saja, sertifikat rumahnya saya pegang,” pertanyaan berikutnya seharusnya adalah apakah tanah tersebut benar-benar sudah dibebani Hak Tanggungan?
Sebab dalam hukum jaminan, yang membuat kreditur aman bukan hanya sertifikat berada di dalam laci, melainkan hak atas jaminan yang lahir dan tercatat sesuai prosedur hukum. ***