Kapan Blacklist BI Checking Akan Hilang Setelah Galbay Pinjol? Simak Penjelasannya
Kapan Blacklist BI Checking Akan Hilang Setelah Galbay Pinjol? Simak Penjelasannya--YT/Fintech ID
Namun jika nasabah mampu melunasi tunggakan utang, waktu yang diperlukan untuk proses pemutihan bisa sekitar dua sampai tiga bulan.
Jangka waktu tersebut untuk memastikan nasabah keluar dari daftar hitam BI Checking.
BACA JUGA:BERKAH CUTI BERSAMA! BLT BPNT Sembako Rp200.000 Cair Ke 3 Rekening Bank Pada Awal Februari 2025
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Bank BRI 2025, Mulai Rp5 Juta hingga Rp50 Juta, Penuhi Persyaratannya!
Bagi nasabah yang namanya sudah bersih dari blacklist maka bisa saja kembali mengajukan pinjaman atau kredit.
Namun hal itu bisa terjadi jika nasabah mampu membuktikan tunggakan yang sudah lunas dengan disertai bukti-bukti yang lengkap.
Cara Cek BI Checking Secara Online
Bagi yang ingin melakukan pengecekan BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK secara online berikut caranya:
Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK secara online:
1.Akses laman https://idebku.ojk.go.id.
2.Pilih menu "Pendaftaran" di halaman utama.
3.Isi semua kolom yang tersedia untuk mengecek ketersediaan layanan.
4.Klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan.
5.Masukkan data registrasi secara lengkap dan akurat.
6.Setelah semua data terisi dengan benar, klik "Selanjutnya".
7.Unggah foto atau scan dokumen asli yang diperlukan seperti KTP atau paspor.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
