Kapan Blacklist BI Checking Akan Hilang Setelah Galbay Pinjol? Simak Penjelasannya
Kapan Blacklist BI Checking Akan Hilang Setelah Galbay Pinjol? Simak Penjelasannya--YT/Fintech ID
Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
BACA JUGA:Aplikasi Coretax Bermasalah, DJP Pastikan Tidak Ada Denda Jika Telat Terbitkan Faktur Pajak
BACA JUGA:3 Jenis KUR BSI 2025 dengan Plafon Rp 100 Juta Sampai Dengan Rp 500 Juta
Dari skor 1-5, bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang BI Checking-nya mendapat skor 3, skor 4, dan skor 5.
Dengan skor tersebut akan masuk ke dalam black list BI Checking.
Sehingga bank tidak ingin ambil risiko jika kredit yang diberikan akan menjadi masalah alias non performing loan (NPL).
NPL menjadi parameter yang sangat penting untuk mengetahui tingkat seberapa sehat bank tersebut.
Jika ada NPL maka akan berakibat pada modal bank menjadi berkurang.
Imasnya akan berujung pada pemberian kredit di masa depan.
Sedangkan untuk BI Checking calon debitur yang disukai oleh bank adalah yang mempunyai skor 1.
Dan skor 2 masih perlu mendapat pengawasan karena khawatir jika dalam periode tertentu kredit tersebut akan berimbas pada NPL.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
