Ustadz Abdul Somad: Jangan Sampai Salah! Ini Niat, Syarat, Ketentuan Zakat Fitrah, dan Batas Waktu Menunaikan
Ustadz Abdul Somad: Jangan Sampai Salah! Ini Niat, Syarat, Ketentuan Zakat Fitrah, dan Batas Waktu Menunaikannya--Unida Gontor
“Ketika khatib telah naik ke atas mimbar maka sudah habis waktunya, dan setelah itu zakat fitrah yang dibayarkan akan bernilai sedekah biasa,” jelas Ustadz Abdul Somad.
Kemudian Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan dalam membayar zakat terdapat dua jenis waktu yang berlaku, yaitu waktu wujub dan jawaz.
Wajib kamu ketahui waktu jawaz merupakan waktu dimulai atau telah di perbolehkan membayar zakat fitrah.
Jenis waktu jawaz yaitu saat awal Ramadhan dan pertengahan bulan Ramadhan.
Sementara waktu wujub adalah waktu wajib untuk membayar zakat fitrah, yaitu dari waktu azan magrib malam hari raya hingga khotib naik mimbar saat pelaksanaan sholat Ied.
Dari waktu wujub atau wajib itulah menentukan siapa yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
BACA JUGA:Niat Berpuasa Tapi Tidak Sahur, Apakah Boleh? Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Ustadz Abdul Somad menjelaskan, orang yang hidup pada waktu tersebut diwajibkan baginya untuk membayar zakat fitrah.
Yakni mulai dari azan magrib malam hari raya idul fitri hingga khatib naim mimbar melaksanakan sholat eidil fitri.
“Siapa yang hidup pada mulai dari azan magrib hingga Khotib naik mimbar, maka wajib hukumnya untuk membayar zakat fitrah,” tegas Ustadz Abdul Somad.
Karena itu, Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan, apabila ada seseorang yang meninggal sebelum waktu tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
