Banner Honda PCX

Mantan Sekda Palembang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Mantan Sekda Palembang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Mantan Sekda Kota Palembang, HRB, sesaat ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan-Kejati Sumsel-

Menurut Vanny Yulia, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi.

BACA JUGA:Kejati Tetapkan Mantan Dirjen Kemenhub RI Tersangka Dugaan Korupsi LRT Sumsel, Ini Pertimbangannya

BACA JUGA:Penyidik Kejati Tetapkan Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi LRT Sumsel

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti, bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud.

Selanjutnya berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose, tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” papar Vanny Yulia.

Kerugian negara dalam kasus itu berdasarkan laporan hasil audit, sebesar Rp. 11.760.000.000,00.

Pasal yang dilanggar tersangka

BACA JUGA:Kejati Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel, Estimasi Kerugian Negara Rp1,3 Triliun

BACA JUGA: 2 Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja BRI Prabumulih Divonis Berbeda

“Adapun Perbuatan para tersangka melanggar :

Primair :

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana;

BACA JUGA:Kejari Tetapkan Kadispora OKUS Tersangka Dugaan Korupsi, Segini Ancaman Hukumannya

BACA JUGA:Korupsi Dana Imam Masjid, Mantan Pejabat OKI Divonis 2 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: