Banner Honda PCX

Bunuh dan Cor Pegawai Koperasi di Palembang, 3 Terdakwa Dituntut Pidana Mati

Bunuh dan Cor Pegawai Koperasi di Palembang, 3 Terdakwa Dituntut Pidana Mati

Terdakwa Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya hanya menundukkan kepala, saat mendengar tuntutan pidana mati yang diajukan Jaksa.-Romli Juniawan-

Karenanya, lanjut JPU, atas perbuatannya  para terdakwa dinyatakan berasal telah terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan, atau turut serta melakukan pembunuhan berencana" yang melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Utama Pembunuhan Karyawan Koperasi di Palembang yang Dikubur di Belakang Distro

BACA JUGA:Bak di Film Action, Polisi Sempat Kejar-kejaran dengan Aktor Utama Kasus Pembunuhan Karyawan Koperasi

BACA JUGA:Otak Pembunuhan Kasus Mayat Dicor di Palembang Berhasil Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Masih DPO

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa yakni Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya dengan pidana masing-masing dengan pidana mati “ tegas JPU.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana yang dibacakan oleh JPU, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Palembang, Supendi SH MH, akan mengajukan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan 

Modus Pembunuhan Korban

Diketahui, modus yang dilakukan para terdakwa berdasarkan dakwaan JPU terkait kesalnya terdakwa Antoni yang meminjam uang kepada korban sebesar Rp 5 juta.

BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Utama Pembunuhan Karyawan Koperasi di Palembang yang Dikubur di Belakang Distro

BACA JUGA:Hanya Hitungan Jam, Pelaku Pembunuhan di Musi Rawas Berhasil Ditangkap

Karena usaha yang sedang dijalani oleh terdakwa Antoni sedang sepi, sehingga terjadinya macet pembayaran.

Terdakwa Antoni pun kesal ketika mengetahui utangnya yang terus mengalami kenaikan bunga yang begitu besar menjadi Rp 24 juta,

Kesal bunga utangnya terus membengkak, terdakwa Antoni merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan mengajak 2 terdakwa lainnya.

Pembunuhan dilakukan ketiga terdakwa, dengan cara memukul dengan kunci pas  dan menjerat leher korban menggunakan kawat seling.

BACA JUGA: Terduga Pelaku Percobaan Pembunuhan Anggota DPRD Muratara Ditangkap di Bandung

BACA JUGA:Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, 14 Personel Satreskrim Mura Diganjar Penghargaan

Setelah itu para terdakwa mengubur jasad korban di belakang Ruko Distro Anti Mahal, dengan cara dicor menggunakan semen.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait