Bunuh dan Cor Pegawai Koperasi di Palembang, 3 Terdakwa Dituntut Pidana Mati
Terdakwa Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya hanya menundukkan kepala, saat mendengar tuntutan pidana mati yang diajukan Jaksa.-Romli Juniawan-
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
