Oknum Kades Pematang Panggang Terindikasi Ijazah Palsu, Kejari OKI Siapkan Tuntutan
Kejari OKI menerima pelimpahan berkas oknum Kades Pematang Panggang yang terindikasi ijazah palsu -palpres.com -
“Kita melaporkan terkait atas dugaan pidana Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 263 KUHPidana dan Pasal 266 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen autentik,“ cetusnya saat itu.
Menurutnya, kejanggalan atas Ijazah palsu ini terlihat jelas dari gaya tulisan, barcode dan ditambah validasi data sekolah yang tercantum pada ijazah itu sendiri.
BACA JUGA:Feby Deru Kembangkan Kreatifitas Anak Muda Melalui Gelaran Fashion Incubation
BACA JUGA:SELAMAT! Honorer R2 dan R3 Segera Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Segini Besaran Gajinya
Pihaknya meminta agar permasalahan ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga meminta Pemkab OKI lebih teliti dalam mengkroscek ulang setiap dokumen pencalonan pemilihan Kades, serta membatalkan hasil pilkades di Pematang Panggang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
