Dituntut JPU 8 Tahun dan 6 Bulan Penjara, Kurir 16 Gram Sabu Minta Keringanan Hukuman
JPU dari Kejati Sumsel, Ursula Dewi SH, saat membacakan tuntutan 8,6 tahun penjara terhadap terdakwa Arwin Afriansyah, kurir narkoba jenis sabu seberat 16,654 gram. -Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel, Ursula Dewi SH, menuntut penjara terdakwa Arwin Afriansyah, kurir narkoba jenis sabu seberat 16,654 gram.
Tuntutan selama 8 tahun dan 6 bulan penjara itu, diajukan JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Palembang, Selasa 19 Agustus 2025.
"Menjatuhkan pidana terhadap Arwin Afriansyah dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan.
Dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan.
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Tangkap Pengedar Ganja
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Tangkap Pengedar Serbuk Setan Lintas Provinsi
Selain itu terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 1 Milyar, subsider kurungan 6 bulan," ujar JPU.
Terdakwa Ajukan Pledoi
Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa langsung mengajukan pledoi lisan yang isinya meminta keringanan hukuman.
Majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Exsodus Hutabarat SH, kemudian menunda jalannya persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan.
BACA JUGA:Sempat Dihadang Massa, Polres OKI Berhasil Amankan Bandar Narkoba di Desa Tanjung Alai
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Lubuklinggau Komitmen Berantas Narkotika, Ini Salah Satu Buktinya
Dalam dakwaan JPU terungkap, perbuatan terdakwa Arwin Afriansyah bermula Rabu 5 Maret 2025 sekira pukul 17.30 WIB, di rumah kontrakan terdakwa di Jalan Rindam II Sriwijaya Desa Karang Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim.
Dimana, pada hari sebelumnya Selasa 4 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa menghubungi Yanti (DPO) melalui Chat Whatsapp dan menanyakan apakah ada persediaan sabu.
Kemudian hari Rabu 5 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 Wib, Yanti (DPO) menghubungi terdakwa dan memberi kabar melalui chat whatspp bahwa pesanan sabu terdakwa sudah ada dan menanyakan tempat pertemuan.
Transaksi Narkoba di Warung
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
