Banner Honda PCX

3 Terdakwa Kasus Jual Beli Sabu 14 Kg Dituntut Hukuman Mati

3 Terdakwa Kasus Jual Beli Sabu 14 Kg Dituntut Hukuman Mati

JPU Kejati Sumatera Selatan, Ki Agus Anwar, SH saat membacakan tuntutan pidana mati kepada 3 terdakwa di hadapan Majelis Hakim PN Palembang.-Romli Juniawan-

Sekitar pukul 16.00 WIB, saksi bertemu dengan orang tersebut di sebuah Indomaret. 

Orang itu menyuruh saksi mengikuti sepeda motornya dari belakang sejauh sekitar 2 kilometer, kemudian berhenti di pinggir jalan dan menyuruh saksi menunggu.

BACA JUGA:Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi Pimpin Gakkum Narkoba di Desa Tanah Priuk

BACA JUGA:Kantongi Puluhan Paket Narkoba Siap Edar, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus DD

Setelah sekitar 10 menit menunggu, orang tersebut kembali dengan membawa sebuah tas ransel warna biru dongker merek Polo Barry yang berisi narkotika jenis sabu, dan satu kantong plastik warna hitam juga berisi sabu

Orang tersebut menyerahkan tas dan kantong tersebut kepada saksi Zupiyadi.

Saksi kemudian menghubungi terdakwa Mistoni, dan memberitahukan bahwa isi tas dan kantong plastik tersebut berjumlah 15 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 15 kilogram.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas dari BNN Provinsi Sumatera Selatan berhasil menangkap terdakwa Mistoni. 

BACA JUGA:Simpan Puluhan Narkoba Siap Edar, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus SJ

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Pengedar 10 Bungkus Sabu Seberat 5,17 Gram

Selanjutnya, proses hukum terus berlanjut.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait