Lolos dari Vonis Mati, Pembunuh Berencana di Palembang Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara
Dihadirkan dalam persidangan secara daring, terdakwa tampak mendengarkan vonis hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Palembang.-Romli Juniawan-
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus ‘Pasar Cinde’ Digelar, Jaksa: Alex Noerdin Cs Rugikan Negara Rp 147 Milyar
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Mantan Wawako Palembang, Jaksa Penuntut Umum Hadirkan 7 Saksi
Apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
Berawal Dendam Pribadi
Dalam dakwaan JPU diketahui, perkara ini berawal dari dendam pribadi antara terdakwa Maulana dan korban Ali Basri sejak 2023.
Permusuhan itu memuncak pada Minggu malam, 30 Maret 2025, bertepatan dengan malam takbiran Idulfitri, di Jalan Kapten Robani Kadir, Lorong Hikmah 3, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang.
BACA JUGA:Hakim Vonis Bersalah Mantan Bupati Mura, 5.975 Hektar Lahan Sawit Dirampas untuk Negara
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Kejati Sumsel Geledah Kantor PT KMM dan PT SB
Dengan membawa pisau bergagang kayu bersarungkan kardus, Maulana menunggu korban melintas.
Saat korban lewat dengan sepeda motor, terdakwa langsung menyerang secara membabi buta, menusuk korban di bahu, dada, dan leher hingga tersungkur bersimbah darah.
Hasil visum RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang menunjukkan, jika korban mengalami enam luka tusuk tajam di tubuhnya.
Meski sempat dirawat intensif, korban akhirnya meninggal dunia pada 1 April 2025.
BACA JUGA:Sidang 4 Terdakwa Kasus Dugaan Suap Pokir OKU, Fakta-fakta Baru Terungkap
Usai kejadian, Maulana sempat melarikan diri ke wilayah Mariana, sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada polisi pada 3 April 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
