Jaksa Tak Sependapat dengan Eksepsi Penasihat Hukum Alex Noerdin, Minta Sidang Dilanjutkan
H Alex Noerdin yang juga adalah Mantan Gubernur Sumsel, saat kembali hadir dalam sidang dugaan kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A khusus-Romli Juniawan-
BACA JUGA:Aksi Dukungan Kembali Warnai Sidang Alex Noerdin, Massa Ungkap Tuntutan
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi KUR Bank Plat Merah, Kejati Sumsel Kembali Tahan Satu Tersangka
Klien kami harus mendapat keadilan, klien kami juga sangat berjasa pada Provinsi Sumsel, semoga keadilan masih bisa ditegakkan, " harap Titis.
Harapkan Kebijakan Presiden Prabowo
Ditambahkan Titis, pihaknya juga mengharapkan agar ada kebijakan Presiden seperti Abolisi atau Amnesty terhadap kliennya mengingat jasa Alex noerdin terhadap pembangunan di sumsel ini.
Sementara Ridho Junaidi, juga kuasa hukum Terdakwa Alex Noerdin, mengatakan jika kondisi kliennya sendiri saat ini dalam keadaan sakit dan wajib mendapatkan perawatan medis secara intensif.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi APAR di Empat Lawang Sidang Perdana, JPU Jerat Terdakwa dengan Pasal Ini
BACA JUGA:Kasus Revitalisasi Pasar Cinde: Eks Wagub Sumsel Bongkar Fakta Penting di Persidangan
"Seperti yang kita ketahui, beliau baru saja menjalani operasi, dan kondisinya masih sangat lemah.
Namun karna kewajibannya sebagai warga negara yang baik, beliau tetap hadir dan menjalani proses persidangan." jelas Rhido.
Diketahui sebelumnya Titis Rachmawati, SH MH didampingi Redho Junaidi, SH MH menerangkan jika eksepsi tersebut bertujuan untuk membantah seluruh dakwaan JPU, termasuk dugaan adanya cacat materiil dalam surat dakwaan.
“Eksepsi telah kami bacakan sepanjang 24 halaman.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi KUR di Bank Plat Merah Sumsel: Kejati Tetapkan 7 Tersangka
BACA JUGA:Dugaan Korupsi KUR di Bank ‘Plat Merah’ Sumsel, Penyidik Kejati Periksa 3 Saksi
Ada beberapa poin penting yang kami uraikan secara detail,” kata Titis.
Ia menjelaskan bahwa terdapat dugaan pelanggaran terhadap Pasal 156 KUHAP dan Pasal 143 KUHAP, karena pihaknya menilai JPU tidak menguraikan secara lengkap dan cermat mengenai dakwaan, baik terkait lokus, tempus, maupun peran terdakwa Alex Noerdin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
