Banner Honda PCX

Jaksa Tak Sependapat dengan Eksepsi Penasihat Hukum Alex Noerdin, Minta Sidang Dilanjutkan

Jaksa Tak Sependapat dengan Eksepsi Penasihat Hukum Alex Noerdin, Minta Sidang Dilanjutkan

H Alex Noerdin yang juga adalah Mantan Gubernur Sumsel, saat kembali hadir dalam sidang dugaan kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A khusus-Romli Juniawan-

“Selain itu, penggabungan dakwaan antara klien kami dengan terdakwa kedua juga kami nilai tidak tepat dan mengandung cacat formal,” ujarnya.

Redho Junaidi menambahkan bahwa pihaknya turut menyampaikan analisis terhadap BAP dan keterangan ahli, khususnya terkait angka kerugian negara sebesar Rp137 Miliar.

BACA JUGA:Sidang Pembuktian Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Cinde, JPU Hadirkan Sekda Sumsel

BACA JUGA:Kasus Proyek LRT di Sumsel, Nota Keberatan Mantan Dirjen Perkeretaapian Ditolak Hakim

“Kerugian itu bukan uang negara yang keluar. 

Nilai tersebut berasal dari sekitar Rp90 Miliar nilai bangunan Pasar Cinde yang roboh, serta dana masyarakat sebesar Rp193 Miliar. 

Dalam skema BGS ini, tidak ada penggunaan atau pengeluaran uang negara. Ini harus dipahami,” tegas Redho.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan pemutusan kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde.

BACA JUGA:Diduga Nikmati Dana Kegiatan Fiktif, Plt Kadis Perindag PALI Terancam Penjara

BACA JUGA:Kasus Korupsi APBD 2022, Empat Pejabat Dispora OKI Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dengan anggaran Rp 330 Miliar dimulai sejak Juni 2018.

Namun saat Pandemi Covid-19 melanda, pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde terbengkalai tanpa pekerjaan hingga saat ini.

Awalnya pembangunan APC ini selain plaza yang diisi oleh para pedagang asli Pasar Cinde yang menempati beberapa lantai, APC juga terintegrasi dengan Light Rail Transit (LRT).

Namun, rencana itu nampaknya tinggal angan-angan semata dikarenakan dilokasi pembangunan sekarang tertutup menggunakan dinding seng setinggi sekitar 2 meter yang tak jelas keamanannya. 

BACA JUGA:Terpidana Korupsi SPH Perkebunan di Musi Rawas Bayar Denda Rp500 Juta

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait