Banner Honda PCX

Haji Halim Tutup Usia, Perkara Tipikor yang Menjeratnya Dipastikan Gugur

Haji Halim Tutup Usia, Perkara Tipikor yang Menjeratnya Dipastikan Gugur

Mendiang Kms HA Halim Ali atau Haji Halim saat tiba di PN Palembang, belum lama ini.-Romli Juniawan-

Setelah itu diterima, perkara akan dinyatakan gugur secara resmi,” jelas Chandra, Jumat 23 Januari 2026.  

Dengan demikian, proses hukum terhadap H. Halim dipastikan berakhir tanpa putusan pengadilan, dan perkara dihentikan sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Meninggal di Usia 88 Tahun, H Halim Dimakamkan Usai Sholat Jumat di Pemakaman Keluarga

BACA JUGA:Dakwaan Disebut Kabur dan Cacat Hukum, JPU Minta Eksepsi H Halim Ditolak

Sebelumnya, pada Kamis 22 Januari 2026  pagi, saat sidang perkara digelar, tim penasihat hukum Haji Halim sempat mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar terdakwa diberikan penetapan izin menjalani pengobatan, mengingat kondisinya yang disebut kritis.

Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH. MH. menegaskan bahwa pemberian izin bepergian bukan kewenangan majelis hakim.

“Kalau izin bukan wewenang kami. 

Terdakwa tidak ditahan, dan sejak awal persidangan persetujuan sudah kami berikan. 

BACA JUGA:Kesehatan Menurun, H Halim Dirawat di ICCU, Sidang Dugaan Korupsi Tol Betung–Jambi Ditunda

BACA JUGA:Ajukan Nota Keberatan, Penasihat Hukum H Halim Kritisi Dakwaan JPU

Namun, kewenangan pencekalan ada pada jaksa,” tegas Fauzi.

Atas dasar itu, majelis hakim menyerahkan sepenuhnya permohonan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum, sebagai pihak yang melakukan pencekalan terhadap terdakwa.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait