Rusak Fasilitas Kantor DPRD Sumsel, 8 Remaja di Palembang Divonis Penjara
Sebanyak 8 remaja yang terlibat perusakan pos polisi dan fasilitas gedung DPRD Sumatera Selatan, divonis penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang--freepik
BACA JUGA:Apes! Truk Tangki Pencuri Minyak Terperosok di Prabumulih, 10 Ton Minyak Mentah Gagal Digondol
Tak lama, pos polisi dari kontainer besi menjadi sasaran lemparan batu, pukulan kayu dan besi, bahkan dinaiki hingga rusak parah.
Salah satu terdakwa juga menyiramkan bensin ke arah api, membuat kobaran semakin membesar.
Aksi berlanjut ke Gedung DPRD Sumsel.
Gerbang digoyang hingga roboh, lampu dan fasilitas di bagian depan gedung dirusak, dan batu kembali beterbangan.
BACA JUGA:Dikira Odol Biasa, Ternyata Berisi Sabu: Penyelundupan Narkoba ke Lapas Lahat Berhasil Digagalkan!
BACA JUGA:Niat Menolong Malah Buntung: Motor Yamaha Xeon Raib Dibawa Lari Teman di Ogan Ilir
Akibat perbuatan tersebut, pos polisi di Jalan Kapten A. Rivai, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, mengalami kerusakan berat.
Teras roboh, sementara kaca jendela dan pintu pecah.
Para pelaku akhirnya ditangkap aparat kepolisian beberapa jam setelah kejadian, dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

