Banner Honda PCX

Nyamar Jadi Jaksa dan Peras Pejabat di Sumsel, Oknum PNS Lampung Divonis Penjara

Nyamar Jadi Jaksa dan Peras Pejabat di Sumsel, Oknum PNS Lampung Divonis Penjara

Terdakwa Bobby Asia dan Edwin Firdaus saat divonis masing-masing 3 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim PN Palembang yang diketuai Fatimah, SH, MH -Romli Juniawan-

BACA JUGA:Sempat Hebohkan Medsos, Pencuri Motor di Parkiran Minimarket Cidawang Akhirnya Tertangkap

BACA JUGA:Bukan Orang Jauh? Terungkap Lokasi Persembunyian 3 Pelaku Pencurian Emas Ogan Ilir

Usai putusan dibacakan, terdakwa Bobby Asia melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima.

Sementara Edwin Firdaus dan pihak JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Tim penasihat hukum, Eka Sulastri, SH dan Aprizal, SH, mengaku keberatan dengan putusan majelis hakim.

Mereka menyoroti perbedaan pasal antara tuntutan dan putusan.

BACA JUGA:Maling 23 Suku Emas di Ogan Ilir Tertangkap, Tak Sangka Ada Peran 'Emak-emak' di Dalamnya

BACA JUGA:Jaringan Narkoba Digulung! Bea Cukai–BNN Sita 60 Kg Metamfetamin di Aceh Timur

“Kami tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang menggunakan Pasal 12 huruf e, sementara hakim memutus dengan Pasal 11.

Tentunya kami menyatakan keberatan,” ujar tim penasihat hukum.

Eka menambahkan, untuk langkah hukum selanjutnya, pihaknya masih menunggu keputusan dari keluarga terdakwa Edwin Firdaus terkait kemungkinan mengajukan banding.

Modus Menyamar Menjadi Jaksa

BACA JUGA:Tak Butuh Waktu Lama! Satreskrim Polres Lahat Ringkus Pembobol Warung di Pasar Lama

BACA JUGA:Kasus Dugaan Mafia Tanah di OI, YS Kembalikan Kerugian Negara Rp 861,5 Juta

Dalam dakwaannya, JPU juga memaparkan bahwa terdakwa Bobby Asia, seorang PNS pada UPT Wilayah I Klas A Dinas P3AP2KB Kabupaten Way Kanan, diduga sengaja menyalahgunakan identitas dan atribut kejaksaan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Aksi tersebut didorong rasa frustrasi, karena proposal pengadaan yang diajukan ke sejumlah instansi dan Kementerian Pertanian RI selalu gagal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait