Banner Honda PCX

Nyamar Jadi Jaksa dan Peras Pejabat di Sumsel, Oknum PNS Lampung Divonis Penjara

Nyamar Jadi Jaksa dan Peras Pejabat di Sumsel, Oknum PNS Lampung Divonis Penjara

Terdakwa Bobby Asia dan Edwin Firdaus saat divonis masing-masing 3 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim PN Palembang yang diketuai Fatimah, SH, MH -Romli Juniawan-

BACA JUGA:Sabu di Balik Bungkus Roti! Pelajar di Lahat Diciduk Polisi Saat Bawa Paket Jumbo 48 Gram

Selain uang tunai, korban juga diminta membelikan baju gamis yang disebut-sebut akan diberikan kepada pejabat kejaksaan.

Puncak peristiwa terjadi pada 3 Oktober 2025, saat tim Kejari OKI mengamankan terdakwa di RM Pindang Saudagar, Kayuagung.

Saat ditangkap, terdakwa mengenakan seragam lengkap jaksa berpangkat IV/A, lengkap dengan pin resmi dan name tag bertuliskan “Bobby Sia.”

JPU menegaskan perbuatan terdakwa juga melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, khususnya terkait larangan penyalahgunaan wewenang dan tindakan tercela yang bertentangan dengan norma sosial serta rasa keadilan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait