Membangun Tata Kelola Pertanahan yang Bersih: Analisis Upaya Pemberantasan Mafia Tanah di Indonesia
Penulis: Farco Siswiyanto Raharjo,S.Sos,M.Si, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Slamet Riyadi Surakarta-Ist-
Sebaliknya dokumen fisik yang mendokumentasikan riwayat kepemilikan masih tidak tersedia.
Dengan demikian data dapat dimanipulasi dengan sertifikat ganda muncul surat palsu mengalir dan kepastian hukum menjadi barang mewah.
Mafia tanah menggunakan informasi yang timpang dalam situasi seperti ini.
BACA JUGA:Kolaborasi dan Integrasi jadi Semangat Perayaan 35 Tahun LG di Indonesia
BACA JUGA:Komunitas Motor Wajib Tahu, Begini Teknik Touring Lebih Aman dari Astra Motor Sumsel
Mereka memenuhi ruang kosong yang seharusnya dimiliki negara.
Mereka menciptakan lahan yang siap digarap untuk keuntungan mereka sendiri dengan memalsukan dokumen dan menggandakan sertifikat memanfaatkan ketidakhadiran pemilik asli.
Mereka tidak tunggal.
Pengacara aparat notaris dan aktor hibrida yang bekerja di luar batas legalitas hitam-putih adalah beberapa individu yang bekerja dalam jaringan dengan baik.
BACA JUGA:Herman Deru Resmikan Jembatan Layang Gandus, Akhiri Derita Banjir dan Macet Warga
BACA JUGA:Dukung Penuh Program Jaga Desa 2025, Wabup Muba: Kolaborasi untuk Kemajuan Desa
Aturan di ranah ini harus disepakati daripada dipatuhi.
Upaya Negara: Antara Tujuan dan Kecerdasan
Pemerintah tampaknya menjadi lebih agresif dalam beberapa tahun terakhir.
Komisi untuk memerangi mafia tanah dibentuk.
BACA JUGA:Herman Deru Tekankan Pentingnya Integrasi Sistem Pangan dari Hulu-Hilir untuk Jaga Stabilas Harga
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
