Membangun Tata Kelola Pertanahan yang Bersih: Analisis Upaya Pemberantasan Mafia Tanah di Indonesia
Penulis: Farco Siswiyanto Raharjo,S.Sos,M.Si, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Slamet Riyadi Surakarta-Ist-
Tiga ide layak dipertimbangkan.
BACA JUGA:RESMI! Ini Tabel Terbaru Gaji PPPK Desember 2025
Pertama data pertanahan harus digabungkan ke dalam satu ekosistem terpadu. tidak hanya digital tetapi terintegrasi antara pusat dan daerah BPN dan kehutanan dan tata ruang dan peta desa.
Ketidaksinkronan data telah menjadi masalah yang terus-menerus.
Kedua buka semua jendela.
Tanpa birokrasi yang berlapis data pertanahan harus tersedia untuk umum. Musuh alami mafia adalah transparansi.
BACA JUGA:Masyarakat Makin Nyaman Urus SKCK, Survei 2025 Tunjukkan Kepuasan Terus Naik
BACA JUGA:Astra Motor Movement, Ajak Mahasiswa Perkuat Wawasan Industri & Aksi Keberlanjutan
Selama data hanya dimiliki oleh segelintir orang para calo dan orang dalam akan tetap dapat manuver.
Ketiga menghidupkan kembali tradisi hukum agraria.
Seringkali sengketa tanah berakhir di pengadilan dan di situlah banyak perkara menjadi drama yang tidak masuk akal.
Dibutuhkan reformasi peradilan agraria peningkatan kapasitas hakim dan pengawasan ketat terhadap aparat sertifikasi.
BACA JUGA:GP Ansor Muba Menyala! Wabup Pinta Pengurus Baru Jadi Kader Militan
BACA JUGA:Pemkab Muba Buka Pelatihan Tata Kelola Koperasi Merah Putih
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
