Banner Honda PCX

Membangun Tata Kelola Pertanahan yang Bersih: Analisis Upaya Pemberantasan Mafia Tanah di Indonesia

Membangun Tata Kelola Pertanahan yang Bersih: Analisis Upaya Pemberantasan Mafia Tanah di Indonesia

Penulis: Farco Siswiyanto Raharjo,S.Sos,M.Si, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Slamet Riyadi Surakarta-Ist-

Siapa Yang Bertanggung Jawab atas Masa Depan Pertanian Kita? 

Pada akhirnya perjuangan melawan ketidakadilan sistemik adalah pemberantasan mafia tanah

Petani yang kehilangan sawahnya warga kota yang tiba-tiba disomasi oleh pemilik sertifikat palsu dan investor yang terjerat dalam sengketa bertahun-tahun akan terus menjadi korban jika tidak ada pembenahan menyeluruh. 

Negara tidak boleh hadir secara paksa. 

BACA JUGA:Fakta Menarik Khabib Nurmagomedov: Rekor Sempurna dan Kisah Ikonik Bergulat dengan Beruang

BACA JUGA:3 Harapan Guru di Hari Guru 2025, Apa Saja?

Karena bagi warga tanah bukan hanya aset ekonomi.

Ia adalah tempat di mana hidup identitas dan masa depan terletak. 

Melawan mafia tanah berarti memastikan bahwa negara berpegang pada konstitusi bukan di bawah tekanan grup kepentingan. 

Selama negara belum benar-benar menyusun sistem pertanahan dari hulu ke hilir mafia tanah akan terus menemukan celah. 

BACA JUGA:TERUNGKAP! Ini Alasan Menpan RB Tidak Setujui PPPK Jadi PNS

BACA JUGA:Telkomsel Lanjutkan Akselerasi UKM dengan Teknologi AI lewat Program DCE ke-5

Mereka mungkin mengubah penampilan dan pendekatan tetapi mereka selalu memiliki ruang untuk bergerak di antara keterbatasan birokrasi. 

Maka pertanyaannya sederhana namun mendasar: apakah kita bersedia membangun tata kelola pertanahan yang benar-benar bebas bukan karena tekanan publik tetapi karena kesadaran bahwa rakyat memiliki kedaulatan agraria? 

Jika negara berani menanggapinya perang melawan mafia tanah akan menjadi kewajiban sejarah dan bukan lagi ritual. ***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: