Menang Lelang Belum Tentu Menang Menguasai Rumah
Penulis: Triwanto, S.H, Sp.Not, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta-Dok-
Fenomena ini menunjukkan bahwa menang lelang belum tentu berarti langsung menang menguasai rumah.
Persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan hukum lelang, tetapi juga erat hubungannya dengan hukum perdata, khususnya mengenai hak milik, penyerahan benda, perlindungan hak kebendaan, dan gugatan penguasaan terhadap suatu benda.
Dalam perspektif hukum perdata, kepemilikan suatu benda dan penguasaan fisik atas benda merupakan dua hal yang berbeda.
Seseorang dapat menjadi pemilik yang sah berdasarkan dokumen hukum, tetapi belum tentu menguasai benda tersebut secara nyata.
BACA JUGA:Fenomena Flexing Influencer dan Dugaan Penipuan Investasi
BACA JUGA:Celine Abigail Br Sinulingga: Jawaban Indah di Ujung Penantian 13 Tahun
Sebaliknya, seseorang dapat menguasai suatu rumah selama bertahun-tahun tanpa lagi menjadi pemilik yang sah menurut hukum.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenal prinsip bahwa hak milik merupakan hak yang memberikan kewenangan kepada pemilik untuk menikmati, menggunakan, dan menguasai suatu benda sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang maupun hak orang lain.
Dengan kata lain, setelah hak milik beralih kepada pemenang lelang, secara hukum ia berhak menguasai rumah tersebut.
Akan tetapi, pelaksanaan hak tersebut tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar.
BACA JUGA:Mau Tahu Masa Depan Lebih Baik? Ikuti Perjamuan Malam Tuan di Palembang!
BACA JUGA:Ultimatum Konstitusional: Kebijakan Presiden Tidak Kebal Uji
Di sinilah sering muncul kesalahpahaman.
Banyak pemenang lelang beranggapan bahwa karena sertifikat telah beralih atas namanya, maka ia bebas masuk ke rumah, mengganti kunci, mengeluarkan barang-barang penghuni, atau bahkan menggunakan jasa pihak tertentu untuk mengosongkan rumah.
Padahal tindakan seperti itu justru berpotensi melanggar hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
