Banner Honda PCX

Menang Lelang Belum Tentu Menang Menguasai Rumah

Menang Lelang Belum Tentu Menang Menguasai Rumah

Penulis: Triwanto, S.H, Sp.Not, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta-Dok-

Hukum perdata mengajarkan bahwa setiap hak harus dilaksanakan dengan cara yang sah.

BACA JUGA:Demokrasi Kita: Antara Musyawarah Pancasila atau Konsensus Oligarki?

BACA JUGA:Negara Hukum di Atas Kertas, Negara Administrasi di Lapangan

Sekalipun seseorang adalah pemilik yang sah, ia tidak diperbolehkan mengambil tindakan sendiri untuk memperoleh kembali penguasaan atas benda yang masih dikuasai pihak lain.

Negara hukum menghendaki penyelesaian dilakukan melalui mekanisme peradilan, bukan berdasarkan kekuatan fisik atau tindakan sepihak.

Apabila penghuni rumah menolak mengosongkan bangunan secara sukarela, langkah yang tepat bukanlah memaksa mereka keluar, melainkan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.

Pemenang lelang dapat mengajukan permohonan eksekusi pengosongan kepada pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.

BACA JUGA:Menakar Kualitas Intelektual Anggota Dewan: “Rekrutmen Politik antara Modal dan Kapasitas”

BACA JUGA:Butuh Harapan Baru? Pertemuan ‘Ibadah Murni’ Hadir dengan Pesan yang Menyegarkan

Pengadilan kemudian akan memeriksa kelengkapan dokumen dan apabila syarat-syarat telah terpenuhi, pelaksanaan pengosongan dilakukan oleh aparat yang berwenang berdasarkan penetapan pengadilan.

Dalam perspektif hukum perdata, tindakan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak milik sekaligus perlindungan terhadap ketertiban hukum.

Negara tidak menghendaki setiap orang menggunakan kekuatannya sendiri untuk menyelesaikan sengketa.

Apabila tindakan sepihak dibenarkan, maka potensi konflik, kekerasan, dan pelanggaran hak orang lain akan semakin besar.

BACA JUGA:Karyawan WFH dan Urusan Privasi: Apakah Bos Berhak Memantau?

BACA JUGA:Membangun Tata Kelola Pertanahan yang Bersih: Analisis Upaya Pemberantasan Mafia Tanah di Indonesia

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: